Pengemudi Ojol di Bali Minta Pemerkosa Turis Brasil Dihukum Berat
"Beberapa hari setelah ada kejadian soal WD itu memang sempat bikin pesanan turun. Untungnya sekarang sudah mulai normal lagi," imbuh Suryadi.
Di sisi lain, dia mengapresiasi aparat berwajib yang bisa segera menangkap pelaku bekerja sama dengan aplikator ojek daring, Grab, tempat pelaku bekerja sebagai ojol.
Sementara itu, Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa WD dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini, WD mendekam di tahanan Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
WD sebelumnya ditangkap di rumah pamannya, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/8) pukul 21.30 WITA.
Sebelumnya, turis asal Brasil GWL melaporkan kasus pemerkosaan di Polresta Denpasar pada hari Senin (7/8) dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, termasuk wawancara dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Selain itu, pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan kesehatan atau visum di RS Trijata Denpasar serta penyitaan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.
WD yang berasal dari Jember, Jawa Timur, itu memperkosa GWL pada hari Minggu (6/8) di salah satu lahan kosong, Nyangnyang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, sekitar pukul 04.00—05.00 WITA.
Sejumlah pengemudi ojek online/ojol di Bali angkat bicara terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang turis asal Brasil di Pulau Dewata.
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali