Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi
jpnn.com, MALANG - ADV, 23 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, kedapatan memiliki sejumlah jenis narkoba dengan berat mencapai 1,5 kilogram.
ADV yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) ditangkap pada akhir pekan lalu di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
"Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ADV. Dalam penggeledahan di rumah kos yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, Senin.
Eka menjelaskan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota itu berupa 25 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 500 gram, tiga bungkus ganja seberat 900 gram, dan lima plastik berisi 17 butir pil ekstasi.
Menurutnya, ADV merupakan kurir yang akan mengirimkan paket narkoba kepada pengedar.
Nantinya, setelah ADV mengirimkan paket narkoba itu, pengedar akan menjual kepada pemakai yang ada di wilayah Kota Malang.
"Untuk bandar narkoba saat ini masih dalam pengejaran karenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung," katanya.
dia menambahkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka, ADV mengakui bahwa narkotika yang dibawa itu diperoleh dari wilayah Kabupaten Malang atas perintah seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengemudi ojol melakoni pekerjaan sampingan jadi pengedar sabu-sabu, ganja, ekstasi yang mencapai 1,5 kilogram.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO