Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi
jpnn.com, MALANG - ADV, 23 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, kedapatan memiliki sejumlah jenis narkoba dengan berat mencapai 1,5 kilogram.
ADV yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) ditangkap pada akhir pekan lalu di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
"Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ADV. Dalam penggeledahan di rumah kos yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, Senin.
Eka menjelaskan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota itu berupa 25 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 500 gram, tiga bungkus ganja seberat 900 gram, dan lima plastik berisi 17 butir pil ekstasi.
Menurutnya, ADV merupakan kurir yang akan mengirimkan paket narkoba kepada pengedar.
Nantinya, setelah ADV mengirimkan paket narkoba itu, pengedar akan menjual kepada pemakai yang ada di wilayah Kota Malang.
"Untuk bandar narkoba saat ini masih dalam pengejaran karenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung," katanya.
dia menambahkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka, ADV mengakui bahwa narkotika yang dibawa itu diperoleh dari wilayah Kabupaten Malang atas perintah seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengemudi ojol melakoni pekerjaan sampingan jadi pengedar sabu-sabu, ganja, ekstasi yang mencapai 1,5 kilogram.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati