Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi

Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani (kedua kanan) pada saat menunjukkan barang bukti narkoba, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

Narkoba itu akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.

"Narkoba yang dibawa tersangka, diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih DPO. Barang tersebut akan didistribusikan di wilayah Kota Malang," katanya.

ADV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Pengemudi ojol melakoni pekerjaan sampingan jadi pengedar sabu-sabu, ganja, ekstasi yang mencapai 1,5 kilogram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News