Pengemudi Ojol Ini Keterlaluan, Masuk Rumah Mbak NW Tanpa Izin lalu Berbuat Terlarang
Jumat, 30 September 2022 – 06:36 WIB

Perbuatan pengemudi ojol berinisial HB sesuai ditangkap dan digiring menuju tahanan Polres Tarakan. Foto: Dokumentas humas Polres Tarakan
Akibat perbuatannya pelaku dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun disertai denda Rp 5 miliar. (mcr14/jpnn)
Perbuatan pengemudi ojol berinisial HB ini sungguh keterlaluan hingga polisi bergerak menangkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Dua Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK