Pengemudi Ojol Minta Tak Ada Penurunan Tarif Lagi
GoJek pun sempat berupaya mengembalikan ke tarif seperti semula (menurunkan tarif) atau tidak seperti yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei 2019 lalu.
Langkah penurunan tarif kembali yang dilakukan oleh GoJek ini dinilai Darma, merupakan sikap yang tidak patuh pada aturan.
"Sayangnya Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi adalah Komnfo mengingat izin perusahaan aplikasi adanya di Kominfo," imbuhnya.
BACA JUGA : Tarif Ojek Online Naik, Permintaan Layanan Go-Jek Turun
Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menganggap melalui pemberlakuan tarif tersebut pemerintah sudah memerhatikan kepentingan para pengemudi ojek online. Meskipun tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan.
"Setidaknya pemerintah sudah memerhatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap," ungkapnya.
BACA JUGA : Pemerintah Perlu Buat Aturan Soal Tarif Promo Ojek Online
Alasan penurunan kembali tarif yang sempat dilakukan oleh GoJek beberapa waktu lalu dinilai tidak mempunyai alasan yang tepat.
Langkah penurunan tarif kembali yang dilakukan oleh aplikator dinilai merupakan sikap yang tidak patuh pada aturan.
- Penetapan Tarif Ojol ke Pemda Perlu Dikaji Secara Cermat, Jangan Sampai Tumpang Tindih
- Komunitas Driver Ojol Kirim Surat Cinta Kepada Kemenhub
- Jika Biaya Sewa Aplikasi Dipangkas, Driver Ojol Makin Terdampak
- Ojol Mau Demo di Jaksel, Polisi Kerahkan 100 Personel
- BBM dan Tarif Ojol Naik, Waspada Inflasi Menggila!
- Selain Tarif Ojol, Antar Makanan dan Layanan Lainnya Juga ikut Naik