Pengemudi Ojol Tak Tahu Barang yang Hendak Dikirim ke Rumah DM, Astaga
Minggu, 15 November 2020 – 14:57 WIB
Dari setiap pengiriman sabu-sabu yang berhasil dilakukan DM, pemuda itu mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Rian.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. (antara/jpnn)
DM, pemuda 22 tahun telah melancarkan aksi serupa sebanyak 30 kali dan berakhir ditangkap oleh Polsek Tambora.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat