Pengemudi Ojol Tuntut THR, Ini Respons Wamenaker

Pengemudi Ojol Tuntut THR, Ini Respons Wamenaker
ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan merespons tuntutan tunjangan hari raya (THR) dari pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol).

Noel -sapaan Immanuel Ebenezer, menilai tuntutan THR keagamaan dari pengemudi ojol itu wajar dan rasional.

"Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional," kata Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kemenaker dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).

Saat itu, Menaker Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Noel sendiri menilai para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak," tuturnya.

Kemenaker pun sudah melakukan diskusi bersama aplikator-aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan merespons tuntutan tunjangan hari raya atau THR keagamaan dari pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol). Mantap!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News