Pengemudi Pajero Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pancoran, Dia Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan JRS (23) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
JRS merupakan sopir Pajero dalam kecelakaan maut yang melibatkan delapan kendaraan pada Rabu (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebanyak dua orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan itu, sedangkan empat lainnya luka-luka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penetapan JRS sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
"Pengemudi Pajero atas nama JRS sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5).
Menurut Kombes Sambodo, tersangka JRS ternyata masih berstatus pelajar.
"Masih kuliah," ucap perwira menengah Polri itu.
Tersangka JRS sendiri dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero tersangka kecelakaan maut di Pancoran yang menewaskan pasangan suami istri.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini