Pengemudi Pajero Sport Berpelat Aneh Ditilang di Tol Cawang, Begini Pengakuannya
Rabu, 05 Mei 2021 – 17:25 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Rusdi Karepesina pengemudi kendaraan Mitsubishi Pajero Sport bernopol SN-45-RSD ditilang polisi di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Menapaki Tahun Pertama, OLXmobbi Umumkan Program Khusus untuk Konsumen
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel