Pengemudi Pajero Sport yang Ditilang di Tol Cawang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Rabu, 05 Mei 2021 – 19:41 WIB

Penampakan kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Rusdi Karepesina diamankan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami pengakuan Rusdi Karepesina pengemudi Pajero Sport berpelat SN45RSD yang mengaku jenderal bintang dua Negara Kekaisaran Sunda Nusantara saat ditilang di Tol Cawang, Rabu siang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Menapaki Tahun Pertama, OLXmobbi Umumkan Program Khusus untuk Konsumen
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi