Pengemudi Transjakarta Terancam Lima Tahun Penjara

Pengemudi Transjakarta Terancam Lima Tahun Penjara
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Pengemudi bus Transjakarta yang menabrak pengguna jalan di depan SBPU Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (22/6), Undang Kurniawan, terancam lima tahun penjara. Kasus kecelakaan beruntun itu kini ditangani Polda Metro Jaya.

"Sementara dikenakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pidana bisa sampai lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).

Iqbal menjelaskan, kecelakaan itu berawal setelah bus Transjakarta usai mengisi bahan bakar di Mampang Prapatan. Setelah keluar dari SPBU, bus Transjakarta menabrak 11 kendaraan yang terdiri dari delapan sepeda motor dan tiga mobil. "Beberapa korban mengalami luka berat," katanya.

Dia mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Menurut dia, olah TKP dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah ada bekas rem di lokasi. "Tapi, sementara kesimpulan tidak ada bekas rem di situ. Diduga rem blong," ujar mantan Kapolrestro Jakarta Utara ini.

Pengemudi juga sudah diamankan di Subditbingakkum Polda Metro Jaya. "Sudah di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata dia.

Para korban sudah diberikan perawatan. Bahkan, korban yang luka ringan sudah dimintai keterangan sebagai saksi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengemudi bus Transjakarta yang menabrak pengguna jalan di depan SBPU Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (22/6), Undang Kurniawan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News