Pengemudi Transportasi Online Hanya Mitra, gak Jelas
Kamis, 29 Maret 2018 – 07:30 WIB
Sejumlah pengemudi taksi online aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/3). Foto: Ricardo/JPNN.com
Posisi para driver ini menurut Iqbal dilematis. Mereka tetap dinamakan pekerja karena sesuai UU nomor 13 tahun 2003, mereka menerima upah dari pemberi kerja (aplikator).
“Akhirnya para aplikator memanfaatkan celah hukum ini untuk menetapkan gaji (pembayaran ke driver) seenak-enaknya,” pungkas anggota Organisasi buruh PBB ILO ini.(tau)
Selama ini perusahaan aplikasi transportasi online tidak menganggap para pengemudi sebagai karyawannnya, namun sebatas mitra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi