Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan tak Ditahan, Tatapan ke Kompol Firdaus jadi Sorotan

jpnn.com, MEDAN - Pengemudi mobil berinisial HS yang menghajar remaja di Medan telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap.
Meski demikian, Polrestabes Medan memutuskan untuk tidak menahan pria yang berdomisili di wilayah Medan Johor itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus buka suara soal itu.
Dia menjelaskan pertimbangan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil tersebut.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," ungkap Kompol Firdaus kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).
Walau tidak ditahan, tetapi tersangka HS dikenai wajib lapor.
Dia diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian
"Jadi, tersangka wajib lapor seminggu sekali," tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka dan berhasil ditangkap, Polrestabes Medan tidak menahan pengemudi yang hajar remaja di Medan. Simak penjelasan Kompol Firdaus
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot