Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan tak Ditahan, Tatapan ke Kompol Firdaus jadi Sorotan
jpnn.com, MEDAN - Pengemudi mobil berinisial HS yang menghajar remaja di Medan telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap.
Meski demikian, Polrestabes Medan memutuskan untuk tidak menahan pria yang berdomisili di wilayah Medan Johor itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus buka suara soal itu.
Dia menjelaskan pertimbangan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil tersebut.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," ungkap Kompol Firdaus kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).
Walau tidak ditahan, tetapi tersangka HS dikenai wajib lapor.
Dia diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian
"Jadi, tersangka wajib lapor seminggu sekali," tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka dan berhasil ditangkap, Polrestabes Medan tidak menahan pengemudi yang hajar remaja di Medan. Simak penjelasan Kompol Firdaus
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam