Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan tak Ditahan, Tatapan ke Kompol Firdaus jadi Sorotan
jpnn.com, MEDAN - Pengemudi mobil berinisial HS yang menghajar remaja di Medan telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap.
Meski demikian, Polrestabes Medan memutuskan untuk tidak menahan pria yang berdomisili di wilayah Medan Johor itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus buka suara soal itu.
Dia menjelaskan pertimbangan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil tersebut.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," ungkap Kompol Firdaus kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).
Walau tidak ditahan, tetapi tersangka HS dikenai wajib lapor.
Dia diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian
"Jadi, tersangka wajib lapor seminggu sekali," tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka dan berhasil ditangkap, Polrestabes Medan tidak menahan pengemudi yang hajar remaja di Medan. Simak penjelasan Kompol Firdaus
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai