Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan tak Ditahan, Tatapan ke Kompol Firdaus jadi Sorotan
jpnn.com, MEDAN - Pengemudi mobil berinisial HS yang menghajar remaja di Medan telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap.
Meski demikian, Polrestabes Medan memutuskan untuk tidak menahan pria yang berdomisili di wilayah Medan Johor itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus buka suara soal itu.
Dia menjelaskan pertimbangan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil tersebut.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," ungkap Kompol Firdaus kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).
Walau tidak ditahan, tetapi tersangka HS dikenai wajib lapor.
Dia diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian
"Jadi, tersangka wajib lapor seminggu sekali," tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka dan berhasil ditangkap, Polrestabes Medan tidak menahan pengemudi yang hajar remaja di Medan. Simak penjelasan Kompol Firdaus
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang