Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan tak Ditahan, Tatapan ke Kompol Firdaus jadi Sorotan
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 32 juta.
Sebelumnya, tersangka diamankan di sebuah kafe di daerah Kecamatan Medan Johor, Jumat (24/12) malam.
Saat itu, pelaku yang merupakan warga Medan Johor itu sedang menongkrong bersama teman-temannya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke markas Polrestabes Medan.
Baca Juga: Fakta Keterlibatan Oknum Kolonel TNI di Kasus Tabrak Lari dan Membuang Mayat Korbannya
Saat paparan, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko turut menghadirkan tersangka.
Dalam kesempatan itu, Kompol Firdaus sempat mengajukan sejumlah pertanyaan ke HS terkait perbuatan yang dilakukannya tersebut ke seorang remaja berinisial FL.
Belakang baru diketahui jika FL masih duduk di kelas tiga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka dan berhasil ditangkap, Polrestabes Medan tidak menahan pengemudi yang hajar remaja di Medan. Simak penjelasan Kompol Firdaus
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya