Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun

Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun
Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membebaskan bea masuk untuk 57 pos tarif yang berkaitan dengan pangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.011/2011 atas perubahan kelima atas PMK 110/PMK.010/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Keluarnya PMK 13 tersebut mengartikan PMK 241 yang merupakan perubahaan keempat sudah tidak menjadi acuan bagi pengenaan bea masuk atas barang impor. Dalam pasal II disebutkan, penetapan tarif bea masuk berlaku 24 Januari 2011 sampai 31 Desember 2011. Selama pelaksanaan, akan dilakukan evaluasi pada dua bulan sebelum jangka waktu berakhir. Setelah itu, bea masuk akan dikenakan kembali pada 1 Januari 2012.

Memang terkait pemberlakuan PMK 241/PMK.011/2010, kalangan pengusaha meminta waktu untuk menyesuaikan diri. Mereka berpendapat, jangka waktu penundaan guna menyepakati pengenaan bea masuk tersebut minimal sampai satu tahun ke depan. Harmonisasi tarif untuk 57 pos tarif pun dipercaya bisa mendongkrak pertumbuhan industri khususnya sektor hilir.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat Usman mengatakan penundaan bea masuk selama satu tahun dinilai ideal. "Ada jangka waktu untuk menunda satu tahun adalah waktu yang baik untuk merevisi PMK baru yang lebih harmonis," katanya saat forum lintas asosiasi di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (26/1).

JAKARTA - Pemerintah akhirnya membebaskan bea masuk untuk 57 pos tarif yang berkaitan dengan pangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News