Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun
Kamis, 27 Januari 2011 – 02:42 WIB
Sementara itu, ketergantungan bahan impor juga berlaku pada industri kosmetika. Saat ini, hampir 70 persen bahan baku di pabrik-pabrik kosmetik berasal dari luar negeri. Pengenaan bea masuk impor bahan baku dan mesin tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 241 tahun 2010 yang terbit 22 Desember lalu. Pemerintah beralasan peraturan ini dibuat untuk harmonisasi tarif. Bea masuk dikenakan bevariasi mulai 5-40 persen. (res)
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membebaskan bea masuk untuk 57 pos tarif yang berkaitan dengan pangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama