Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun

Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun
Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun
Sementara itu, ketergantungan bahan impor juga berlaku pada industri kosmetika. Saat ini, hampir 70 persen bahan baku di pabrik-pabrik kosmetik berasal dari luar negeri. Pengenaan bea masuk impor bahan baku dan mesin tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 241 tahun 2010 yang terbit 22 Desember lalu. Pemerintah beralasan peraturan ini dibuat untuk harmonisasi tarif. Bea masuk dikenakan bevariasi mulai 5-40 persen. (res)


JAKARTA - Pemerintah akhirnya membebaskan bea masuk untuk 57 pos tarif yang berkaitan dengan pangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News