Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun
Kamis, 27 Januari 2011 – 02:42 WIB

Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun
Sementara itu, ketergantungan bahan impor juga berlaku pada industri kosmetika. Saat ini, hampir 70 persen bahan baku di pabrik-pabrik kosmetik berasal dari luar negeri. Pengenaan bea masuk impor bahan baku dan mesin tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 241 tahun 2010 yang terbit 22 Desember lalu. Pemerintah beralasan peraturan ini dibuat untuk harmonisasi tarif. Bea masuk dikenakan bevariasi mulai 5-40 persen. (res)
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membebaskan bea masuk untuk 57 pos tarif yang berkaitan dengan pangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng DANA, Pintu Goes to Office Kembali Digelar
- PNM Mekaar Dukung Perempuan Bangkit, Kisah Ibu Faizal Jadi Inspirasi
- Waskita Karya Update Perkembangan Proyek LRT Jakarta Fase 1B
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 April Meroket, Jadi Sebegini Per Gram
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 22 April, Menanjak, Berikut Perinciannya