Pengendali Bisnis Sabu dari Lapas Divonis Penjara 12 Tahun
Jumat, 10 April 2015 – 00:59 WIB
Selain itu, Ansu mendapat hukuman lebih besar karena hukuman lima tahun tiga bulan yang dijatuhkan sebelumnya belum memberi efek jera.(*/fch/er/k8)
SAMARINDA – Ansu, pengendali bisnis sabu-sabu (SS) dari dalam Lapas Klas IIA Jalan Jenderal Sudirman hanya bisa tunduk saat hakim membacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya