Pengendali Pengiriman Sabu Dari Malaysia Ditangkap di Hotel Rajawali
jpnn.com, BATAM - Jajaran Polres Barelang akhirnya berhasil meringkus Adi Saputra, 27, pengendali tiga kurir sabu-sabu yang diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim dan Bea Cukai Batam, Senin (21/1) lalu.
“Tersangka ditangkap Selasa (22/1) siang di Hotel Rajawali, Nagoya,” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman.
Menurut AKP Abdul, Adi ini merupakan jaringan dari Ardian, 23, warga negara Malaysia, Zulkifli, 26 dan Yati, kurir yang diamankan petugas di bandara beberapa waktu yang lalu.
Dari tangan Adi, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, untuk perannya sendiri, Adi ditugaskan oleh seorang bandar di Malaysia untuk membawa sabu itu ke Lampung dengan diberikan upah sebesar Rp 10 juta.
“Selain bawa sabu itu, Adi ini juga bertugas menjemput Zulkifli dan Ardian (kurir) yang masuk ke Batam dari pelabuhan tikus. Kemudian dia yang akan melanjutkan perjalanan ke Batam,” ujarnya.
Namun, karena saat itu perasaannya tidak enak, kemudian Adi menyuruh Yati untuk membawa sabu ini keluar Batam bersama dengan dua orang yang membawa sabu itu dari Malaysia. Saat itu, Adi menjanjikan upah yang besar kepada Yati jika berhasil membawa sabu itu ke Malaysia.
“Perempuan ini dia bekerja sebagai terapis massage di Nagoya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasusnya untuk mencari tau siapa saja yang terlibat,” imbuhnya. (egi)
Polisi kembali mengamankan satu pelaku peredaran narkoba hasil pengembangan dari penangkapan tiga kurir sabu yang diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim dan Bea Cukai Batam, Senin (21/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar