Pengendapan Dana Tunjangan Pendidik Dilaporkan ke KPK
Senin, 28 Januari 2013 – 15:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) benar-benar gerah dengan praktik pengendapan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang biasa dilakukan di banyak daerah. Hari ini (28/1) hasil monitoring Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud 2012 yang menemukan pengendapan sebesar Rp 10 triliun se Indonesia, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui anggaran sektor pendidikan itu terbagi tiga. Pertama, yang di pusat di antaranya Kemendikbud sekitar Rp 73 triliun, Kemenag Rp36 triliun, serta di kementrian yang lain.
Irjen Kemdikbud, Haryono Umar saat dikonfirmasi JPNN, Senin (28/1) mengatakan, laporan itu akan disampaikan oleh stafnya ke KPK. "Iya, yang dilaporkan hasil monitoring semeseter II 2012," kata mantan Pimpinan KPK itu.
Dia menyebutkan laporan ke KPK ini sebagapaya pencegahan penyimpangan dana pendidikan di daerah. Karena hasil temuan Itjen Kemdikbud, per semester II 2012 masih ada dana TPP sejbanyak Rp 10 triliun yang ngendon di rekening daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) benar-benar gerah dengan praktik pengendapan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
BERITA TERKAIT
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar