Pengendapan Dana Tunjangan Pendidik Dilaporkan ke KPK
Senin, 28 Januari 2013 – 15:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) benar-benar gerah dengan praktik pengendapan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang biasa dilakukan di banyak daerah. Hari ini (28/1) hasil monitoring Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud 2012 yang menemukan pengendapan sebesar Rp 10 triliun se Indonesia, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui anggaran sektor pendidikan itu terbagi tiga. Pertama, yang di pusat di antaranya Kemendikbud sekitar Rp 73 triliun, Kemenag Rp36 triliun, serta di kementrian yang lain.
Irjen Kemdikbud, Haryono Umar saat dikonfirmasi JPNN, Senin (28/1) mengatakan, laporan itu akan disampaikan oleh stafnya ke KPK. "Iya, yang dilaporkan hasil monitoring semeseter II 2012," kata mantan Pimpinan KPK itu.
Dia menyebutkan laporan ke KPK ini sebagapaya pencegahan penyimpangan dana pendidikan di daerah. Karena hasil temuan Itjen Kemdikbud, per semester II 2012 masih ada dana TPP sejbanyak Rp 10 triliun yang ngendon di rekening daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) benar-benar gerah dengan praktik pengendapan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
BERITA TERKAIT
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak