Pengendapan Dana Tunjangan Pendidik Dilaporkan ke KPK
Senin, 28 Januari 2013 – 15:11 WIB
Kedua, dana transfer daerah yang ditransfer dari Kementrian Keuangan ke daerah sekitar Rp 220 triliun. Dan ketiga, namanya dana abadi pendidikan, itu sekitar Rp 5 triliun.
Baca Juga:
Nah, dana TPP ini masuk dalam dana transfer daerah yang masuk ke APBD. Sehingga sulit bagi Itjen Kemdikbud mengawasinya. Yang mengejutkan, ada daerah yang sampai Juli 2012 itu masih nol realisasinya.
Kepada media ini beberapa waktu lalu, Haryono Umar juga pernah menyatakan akan membawa temuannya ini ke KPK. "Kami akan membahasnya juga dengan KPK, dengan upaya pencegahan dari KPK. Juga soal bunganya itu kemana, itu bisa ke penindakan," tegasnyam.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) benar-benar gerah dengan praktik pengendapan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2