Pengendara Altis Maut Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan David (23) pengendara Toyota Altis yang menabrak tiga mobil dan pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Penetapan David sebagai tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersakutan.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Layanan Masyarakat Laka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto dalam keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (23/9).
David dijerat dengan dua pasal karena kecelakaan yang membuat dua nyawa melayang itu. Menurut Miyanto, pasal yang dikenakan adalah 283 dan 310 ayat 1,2,3,4.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 5.00, Minggu (22/9). Akibatnya, satu korban tewas di tempat kejadian dan seorang lainnya meninggal dunia di RS Patraika, Slipi, Jakarta Barat.
Korban yang tewas di lokasi bernama Fikri Ramadhoni, 21, warga Jalan Sumur Batu no 1 RT1/5, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Seorang lagi atas nama Sabila Yasaroha Aslaha, 17 warga Gang L RT 2/5 Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang sempat dibawa ke RS Patraika.
Selain dua korban meninggal, kecelakaan ini juga menyebabkan sejumlah korban luka-luka. Korban yang mendapatkan luka-luka ini dirawat dibeberapa rumah sakit di Jakarta, diantaranya RS Pusat Pertamina, RS Patraika Slipi dan RS Mintoharjo. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan David (23) pengendara Toyota Altis yang menabrak tiga mobil dan pejalan kaki di Jalan Asia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS