Pengendara di 3 Ruas Jalan Ini Bakal Ditilang Bila Melanggar Ganjil Genap
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan ganjil genap pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta mulai hari ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tidak langsung menerapkan sanksi tilang pada pelanggar di 10 dari 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap tersebut.
Menurut Sambodo, sanksi tilang hanya diberlakukan pada pelanggar ganjil genap di tiga ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Rasuna Said.
"Kalau untuk sepuluh kawasan yang baru, saya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham," kata Kombes Sambodo di Jakarta, Senin (25/10).
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan pihaknya bakal menyosialisasikan penerapan ganjil genap di 10 ruas jalan tersebut kepada masyarakat selama tiga hari ke depan.
Dia menuturkan Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memasang rambu-rambu besar terkait kebijakan ganjil genap tersebut.
"Kalau ada yang melanggar tidak sesuai tanggalnya, tetap kami hentikan, tetapi kemudian kami tegur, belum kami tilang," ucap Sambodo.
Menurut dia, apabila sosialiasi sudah selesai dilakukan, maka sanksi tilang bakal segera diterapkan kepada pelanggar ganjil genap di 10 ruas jalan itu.
Pengendara di tiga ruas jalan di DKI Jakarta ini bakal ditilang apabila melanggar kebijakan ganjil genap. Inilah daftarnya.
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- Jakarta Hari Ini Diprakirakan Diguyur Hujan pada Pagi-Siang
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas