Pengendara Kena Tilang Elektronik Diminta Segera Bayar Denda atau STNK Diblokir

"Bagaimana jika kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar telah berpindah kepemilikan. Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat," terangnya.
Dirlantas menambahkan jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, maka pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui laman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.
Dia mengimbau pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS No. HP pelanggar, agar segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan.
"Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama," ucapnya.(Antara/JPNN.com)
Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya mengimbau pengendara yang kena tilang elektronik segera bayar denda agar STNK tidak diblokir.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Ciptakan Rasa Aman, Polres Bangkalan Menggencarkan Patroli di Jembatan Suramadu
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut