Pengendara Kena Tilang Elektronik Diminta Segera Bayar Denda atau STNK Diblokir

Pengendara Kena Tilang Elektronik Diminta Segera Bayar Denda atau STNK Diblokir
Arsip foto. Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya (kiri) bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso. ANTARA/Muh Hasanuddin

"Bagaimana jika kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar telah berpindah kepemilikan. Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat," terangnya.

Dirlantas menambahkan jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, maka pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui laman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.

Dia mengimbau pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS No. HP pelanggar, agar segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan.

"Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama," ucapnya.(Antara/JPNN.com)


Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya mengimbau pengendara yang kena tilang elektronik segera bayar denda agar STNK tidak diblokir.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News