Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel
Senin, 29 Mei 2023 – 14:27 WIB
“Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan, tetapi setelah tahu cukup viral di masyarakat, akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei, hari Minggu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Terhadap yang bersangkutan tetap kami proses lanjut dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Pengendara motor gede (moge) jenis Moto Guzzi penabrak santri di Ciamis ditetapkan jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren