Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel

Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel
Sepeda motor gede (moge) jenis Moto Guzzi yang menyerempet santri di Jalan Raya Ciamis, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis dihadirkan sebagai barang bukti di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan, tetapi setelah tahu cukup viral di masyarakat, akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei, hari Minggu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Terhadap yang bersangkutan tetap kami proses lanjut dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” ujarnya. (mcr27/jpnn)


Pengendara motor gede (moge) jenis Moto Guzzi penabrak santri di Ciamis ditetapkan jadi tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News