Pengendara Motor Tertimpa Baliho Caleg di Daan Mogot, Bawaslu Langsung Bereaksi
![Pengendara Motor Tertimpa Baliho Caleg di Daan Mogot, Bawaslu Langsung Bereaksi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/01/20/tangkapan-layar-dari-akun-instagram-lensa_berita_jakarta-ter-fpvl.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menyebut pihaknya tengah melakukan penelusuran atas kejadian pengendara motor yang tertimpa baliho atau alat peraga kampanye (APK) caleg saat sedang melintas di jalur bus TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu.
"Masih kami telusuri di lokasi kejadian," ujar dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/1).
Benny juga menyayangkan pemasangan APK di sejumlah jalur TransJakarta karena dapat membahayakan pengguna jalan.
"Kami sudah melarang pemasangan APK di jalur TransJakarta karena bisa membahayakan yang memakai transportasi publik itu," kata dia.
Benny juga meminta kepada peserta pemilu dalam pemasangan APK untuk tertib serta menjaga estetika kota sekaligus keselamatan warga.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menegaskan seluruh aset yang menjadi tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta tersebut bersih dari alat peraga kampanye Pemilu 2024.
"Jadi, TransJakarta memastikan aset-aset (tanggung jawab TransJakarta) steril dari kampanye politik. Jangan sampai mengganggu pelayanan (bus) kepada masyarakat," kata Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta Wibowo kepada pers di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut menanggapi adanya pengendara motor yang tertimpa baliho salah satu calon anggota legislatif (caleg) saat melintas di jalur TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Bawaslu DKI Jakarta tengah mengusut kasus baliho caleg yang menimpa pengendara motor di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan