Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
Sejumlah warga memadati lokasi tertempernya KA Sritanjung vs motor di antara Stasiun Mangli - Rambipuji pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 09.40 WIB. (ANTARA/HO-Medsos)

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujarnya.

Dia mengatakan KAI mengajak masyarakat untuk lebih tertib saat berada di perlintasan sebidang, mematuhi rambu-rambu yang tersedia di lokasi, seperti rambu "Stop" yang berarti pengendara harus berhenti terlebih dahulu sebelum melewati perlintasan sebidang.

"Jangan lengah saat akan melintasi rel kereta api, berhenti dan berikan kesempatan kepada kereta api yang melintas demi keselamatan bersama," kata Cahyo Widiantoro. (antara/jpnn)

Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api Sritanjung di Jember, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News