Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
Jumat, 29 Maret 2024 – 14:29 WIB
"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujarnya.
Dia mengatakan KAI mengajak masyarakat untuk lebih tertib saat berada di perlintasan sebidang, mematuhi rambu-rambu yang tersedia di lokasi, seperti rambu "Stop" yang berarti pengendara harus berhenti terlebih dahulu sebelum melewati perlintasan sebidang.
"Jangan lengah saat akan melintasi rel kereta api, berhenti dan berikan kesempatan kepada kereta api yang melintas demi keselamatan bersama," kata Cahyo Widiantoro. (antara/jpnn)
Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api Sritanjung di Jember, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK Mulai Proses Korporasi yang Ikut Pengadaan Sarana Kereta Api
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI