Pengendara Sengaja Copot Pelat Kendaraan Akan Ditindak Tegas

jpnn.com, PALEMBANG - Guna menghindari pungutan liar (pungli) di jalan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghapuskan tilang secara manual.
Tilang secara manual tersebut digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Tilang ETLE tersebut dapat langsung merekam pelanggaran yang terjadi di jalanan.
Kendati Tilang ETLE dapat merekam secara langsung pelanggaran di jalan, tetapi kebijakan tersebut rupanya diakali sebagian warga dengan menutup atau melepas nomor pelat kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengendara yang sengaja melepas pelat nomor kendaraan.
"Kejadian yang seperti itu tentunya melanggar aturan, dan apabila pengendara tersebut tertangkap akan kami bawa ke kantor, dan juga bisa dikenakan pasal pidana," tegas Pratama, Selasa (10/1).
Sejauh ini, lanjut Pratama, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah orang-orang yang melepas pelat nomor kendaraan itu untuk menghindari ETLE atau tidak.
"Kami mengimbau agar hal-hal seperti itu tidak dilakukan," ucap dia.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama mengatakan pengendara yang menutup atau mencopot pelat nomor kendaraan secara sengaja akan ditindak tegas
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer