Pengendara Wajib Simak, Tilang Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya serius untuk menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi di Jakarta.
Hal itu juga berlaku kepada kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Menurut Asep, pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan komunikasi kepadanya untuk menerapkan sanksi tilang uji emisi ini.
"Kami kemarin sudah mulai dengan dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep, Rabu (2/8) kemarin.
Asep menuturkan dengan adanya sanksi tilang, masyarakat terutama pengendara akan lebih banyak melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Selama ini, kata dia, jika hanya sebatas imbauan banyak pemilik kendaraan yang enggan melakukannya.
Tak hanya itu, uji emisi diyakini juga bisa mengendalikan polusi udara yang dikeluarkan dari asap kendaraan bermotor.
"Paling efektif itu untuk kami mengendalikan polusi itu dengan tilang," tuturnya.
Asep Kuswanto mengatakan pihaknya serius untuk menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi di Jakarta.
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu