Pengendara Wajib Simak, Tilang Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dilakukan

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya serius untuk menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi di Jakarta.
Hal itu juga berlaku kepada kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Menurut Asep, pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan komunikasi kepadanya untuk menerapkan sanksi tilang uji emisi ini.
"Kami kemarin sudah mulai dengan dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep, Rabu (2/8) kemarin.
Asep menuturkan dengan adanya sanksi tilang, masyarakat terutama pengendara akan lebih banyak melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Selama ini, kata dia, jika hanya sebatas imbauan banyak pemilik kendaraan yang enggan melakukannya.
Tak hanya itu, uji emisi diyakini juga bisa mengendalikan polusi udara yang dikeluarkan dari asap kendaraan bermotor.
"Paling efektif itu untuk kami mengendalikan polusi itu dengan tilang," tuturnya.
Asep Kuswanto mengatakan pihaknya serius untuk menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi di Jakarta.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi