Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diciduk Polisi, Bandar Masuk DPO

"Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara," ujar Ryan.
Saat diinterogasi, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya dengan omzet per hari senilai Rp 300 ribu.
Dari omzet tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000.
"Tersangka pada hari Selasa dan Jumat menyetor kepada NS, diduga sebagai bandar togel," kata Ryan.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO)," sambung Ryan.
Perwira pertama Polri itu mengimbau kepada NS untuk segera menyerahkan diri.
"Kami meminta supaya pelaku lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," kata Ryan.
Atas ulahnya, tersangka Jon dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (mcr35/jpnn)
Seorang pengepul judi togel di Musi Rawas, Sumsel, diringkus polisi. Sementara, bandar togelnya kini masuk dalam DPO polisi
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis