Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diciduk Polisi, Bandar Masuk DPO

Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diciduk Polisi, Bandar Masuk DPO
Polisi tangkap pengepul judi togel di Musi Rawas. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara," ujar Ryan.

Saat diinterogasi, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya dengan omzet per hari senilai Rp 300 ribu.

Dari omzet tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000.

"Tersangka pada hari Selasa dan Jumat menyetor kepada NS, diduga sebagai bandar togel," kata Ryan.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO)," sambung Ryan.

Perwira pertama Polri itu mengimbau kepada NS untuk segera menyerahkan diri.

"Kami meminta supaya pelaku lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," kata Ryan.

Atas ulahnya, tersangka Jon dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (mcr35/jpnn) 

Seorang pengepul judi togel di Musi Rawas, Sumsel, diringkus polisi. Sementara, bandar togelnya kini masuk dalam DPO polisi


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News