Pengepul Kulit Harimau Terancam Dihukum Lima Tahun Penjara

jpnn.com - PEKANBARU - H dan A warga Taluk Kuantan, Riau ditetapkan sebagai tersangka karena memperjualbelikan organ satwa liar dilindungi. Kedua tersangka diancam dengan pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 undang - undang No 5 tentang Sumber Daya Alam Hayati.
"Ancamanya jelas, penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah," ujar Wadirsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin dalam ekspose yang digelar di kantor Ditreskrimsus, Jalan Gajah Mada, seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (30/4).
Kedua pelaku kata Ari ditangkap di Bukit Pedusunan, Kecamatan Kauntan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Jumat (29/4) subuh. Mereka bisa tertangkap setelah petugas melakukan penyamaran untuk membeli kulit Harimau.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kata Ari mendapatkan sejumlah organ satwa liar lain yang juga dilindungi.
"Jadi kita pancing kemudian kita tangkap. Setelah kita kembangkan kita menemukan banyak organ satwa lain seperti kulit ular, tulang beruang, kepala burung Rangkong dan kulit ular yang sudah dikeringkan," urai Ari.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo bahwa kedua pelaku hanya sebagai pengepul organ organ tersebut. Mereka tidak berburu harimau tersebut. "Bukan mereka yang berburu. Mereka ini pengepul," kata Guntur.
Sementara itu Soemantri Abeng kordinator Wildlife Crime Team lembaga tersebut membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan pemain lama dan telah lama dikenal sebagai pengepul organ satwa liar.
"Satu orang dikenal dengan nama Siman Bobok, sudah sangat dikenal sampai Jambi dan Sumbar. Ini jaringanya antar provinsi. Sudah lama dia ini menekuni ini," ucapnya.(dik/ray/jpnn)
PEKANBARU - H dan A warga Taluk Kuantan, Riau ditetapkan sebagai tersangka karena memperjualbelikan organ satwa liar dilindungi. Kedua tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus