Pengepungan Rumah Bupati jadi Bahan Gugatan ke MK
Jumat, 19 November 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, mulai digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/11). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panel Mahfud MD, pasangan calon kepala daerah Safrial-HM Yamin membeberkan dalil-dalil pokok materi gugatan Pilkada Tanjabar. Menurut Rusli, salah satu pelanggaran yang dinilai berada dalam kriteria massif, terstruktur, dan sistematis itu terkait pengepungan rumah dinas Bupati Tanjabar yang juga salah seorang kandidat beberapa waktu lalu.
Pilkada Tanjabar sendiri telah digelar pada 21 Oktober lalu. Pada pilkada Tanjabar, KPU Tanjabar menetapkan pasangan Usman Ermulan-Katamso sebagai pasangan terpilih.
“Yang jadi pokok permasalahan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Tanjabar telah terjadi pelanggaran di mana tidak memenuhi kriteria Luber dan Jurdil serta ditemukan pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis,” kata Rusli, kuasa hukum pasangan Safrial-HM Yamin.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, mulai digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/11). Dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO