Pengepungan Rumah Bupati jadi Bahan Gugatan ke MK
Jumat, 19 November 2010 – 17:37 WIB

Pengepungan Rumah Bupati jadi Bahan Gugatan ke MK
Pengepungan itu, lanjutnya, dilakukan pada saat minggu tenang dan dilakukan pada malam hari. “Dilakukan selama 18 jam lebih yang mana etrjadi pada saat minggu tenang,” terangnya.
Selain itu, lanjut Rusli, pelanggaran yang bersifat sistematis, massif dan terstruktur juga diduga melibatkan penyelenggara Pilkada dan pasangan calon tertentu.
Atas dalil tersebut, pihak KPU Tanjabar yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara merasa keberatan dengan dalil-dalil yang diajukan pasangan Safrial-HM Yamin. Pihak KPU Tanjabar akan memberikan jawaban secara tertulis kepada MK pada persidangan pekan depan.
“Oleh sebab itu, sidang ditunda Senin. Dengan jawaban pemohon sekaligus pembuktian. Jadi semua ini ditanggapi,” kata Hakim Mahfud MD. Mahfud juga meminta pada hari persidangan selanjutnya para saksi-saksi diminta dihadirkan di MK.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, mulai digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/11). Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos