Pengepungan Rumah Bupati jadi Bahan Gugatan ke MK
Jumat, 19 November 2010 – 17:37 WIB
Pengepungan itu, lanjutnya, dilakukan pada saat minggu tenang dan dilakukan pada malam hari. “Dilakukan selama 18 jam lebih yang mana etrjadi pada saat minggu tenang,” terangnya.
Selain itu, lanjut Rusli, pelanggaran yang bersifat sistematis, massif dan terstruktur juga diduga melibatkan penyelenggara Pilkada dan pasangan calon tertentu.
Atas dalil tersebut, pihak KPU Tanjabar yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara merasa keberatan dengan dalil-dalil yang diajukan pasangan Safrial-HM Yamin. Pihak KPU Tanjabar akan memberikan jawaban secara tertulis kepada MK pada persidangan pekan depan.
“Oleh sebab itu, sidang ditunda Senin. Dengan jawaban pemohon sekaligus pembuktian. Jadi semua ini ditanggapi,” kata Hakim Mahfud MD. Mahfud juga meminta pada hari persidangan selanjutnya para saksi-saksi diminta dihadirkan di MK.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, mulai digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/11). Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan