Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK

Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK
Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK
JAKARTA - Sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/11). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panel, Mahfud MD itu, pasangan kepala daerah Safrial-HM Yamin melalui kuasa hukumnya, H Rusli B SH, membeberkan dalil-dalil pokok materi gugatan Pilkada Tanjabar.

Pilkada Tanjabar sendiri telah digelar pada 21 Oktober lalu. Pada pilkada tersebut, KPU Tanjabar menetapkan pasangan Usman Ermulan-Katamso sebagai pasangan terpilih. "Yang jadi pokok permasalahan, bahwa penyelenggaraan pilkada di Tanjabar telah terjadi pelanggaran, di mana tidak memenuhi kriteria luber dan jurdil, serta ditemukan pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis," kata Rusli selaku kuasa hukum pihak pemohon.

Menurut Rusli, salah satu pelanggaran yang dinilai berada dalam kriteria massif, terstruktur dan sistematis itu, adalah pengepungan rumah dinas (Rumdin) Bupati Tanjabar yang juga salah seorang kandidat, beberapa waktu lalu. Pengepungan itu, lanjutnya, dilakukan pada saat minggu tenang dan dilakukan pada malam hari.

"Dilakukan selama 18 jam lebih, yang mana terjadi pada saat minggu tenang," terangnya. Selain itu, menurut Rusli pula, pelanggaran yang bersifat sistematis, massif dan terstruktur, juga diduga melibatkan penyelenggara pilkada oleh pasangan calon tertentu.

JAKARTA - Sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News