Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK
Jumat, 19 November 2010 – 13:21 WIB

Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK
JAKARTA - Sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/11). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panel, Mahfud MD itu, pasangan kepala daerah Safrial-HM Yamin melalui kuasa hukumnya, H Rusli B SH, membeberkan dalil-dalil pokok materi gugatan Pilkada Tanjabar.
Pilkada Tanjabar sendiri telah digelar pada 21 Oktober lalu. Pada pilkada tersebut, KPU Tanjabar menetapkan pasangan Usman Ermulan-Katamso sebagai pasangan terpilih. "Yang jadi pokok permasalahan, bahwa penyelenggaraan pilkada di Tanjabar telah terjadi pelanggaran, di mana tidak memenuhi kriteria luber dan jurdil, serta ditemukan pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis," kata Rusli selaku kuasa hukum pihak pemohon.
Menurut Rusli, salah satu pelanggaran yang dinilai berada dalam kriteria massif, terstruktur dan sistematis itu, adalah pengepungan rumah dinas (Rumdin) Bupati Tanjabar yang juga salah seorang kandidat, beberapa waktu lalu. Pengepungan itu, lanjutnya, dilakukan pada saat minggu tenang dan dilakukan pada malam hari.
"Dilakukan selama 18 jam lebih, yang mana terjadi pada saat minggu tenang," terangnya. Selain itu, menurut Rusli pula, pelanggaran yang bersifat sistematis, massif dan terstruktur, juga diduga melibatkan penyelenggara pilkada oleh pasangan calon tertentu.
JAKARTA - Sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/11).
BERITA TERKAIT
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok