Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK
Jumat, 19 November 2010 – 13:21 WIB
Atas dalil tersebut, pihak KPU Tanjabar yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, merasa keberatan dengan dalil-dalil yang diajukan pasangan Safrial-HM Yamin. Pihak KPU sendiri merencanakan memberikan jawaban secara tertulis kepada MK pekan depan.
"Oleh sebab itu, sidang ditunda (hingga) Senin, dengan jawaban pemohon, sekaligus pembuktian. Jadi semua ini ditanggapi," kata Hakim Mahfud MD. Mahfud juga meminta agar pada hari persidangan selanjutnya, para saksi dihadirkan di MK. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?