Pengeras Suara Masjid Diatur, PKS Nilai Menag Tak Paham Kehidupan Pedesaan
Selasa, 22 Februari 2022 – 23:10 WIB
Menurut dia, pengaturan pengeras suara pada tingkat yang proporsional menjadi hal yang perlu dilakukan.
Selain demi menjaga harmoni sosial di lingkungan yang heterogen, penting untuk menjaga simpati masyarakat.
Hanya saja, kata Bukhori, dalam mewujudkan harmoni sosial sesungguhnya tidak perlu sampai dilakukan secara eksesif.
Misalnya, kata dia, pemerintah melakukan intervensi dan mencampuri teknis soal peribadatan masyarakat.
"Namun, cukup berangkat dari rasa kesadaran dan keterbukaan pikiran masyarakat, khususnya bagi pihak takmir masjid atau pengurus DKM,” ucap Bukhori. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik terbitnya SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Agung-Markarius Siap Tata TPA di Pekanbaru, Olah Sampah Jadi Briket dan Energi Baru
- Dihadiri Suswono, Aliansi Nelayan Pesisir Jakarta Deklarasi Dukung Pasangan RIDO
- Sudah Datang ke Kertanegara, Yassierli Diusulkan PKS Jadi Menteri Era Prabowo
- Pilbup Serang: PKS Siapkan 2.355 Saksi di TPS untuk Amankan Suara Ratu Zakiyah-Najib
- Gerindra: Belum Ada Nama Calon Menteri yang Dimasukkan PKS
- Bertemu Elite PKS, Prabowo Singgung Persekutuan Lama dari 2014