Pengeroyok Aiptu Suwardi Ditangkap, Nih Orangnya, Usianya, Ya Ampun
Jumat, 16 Juli 2021 – 22:16 WIB
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka yakni M (26), G (24) dan A (21). Sedangkan lima orang lainnya menjadi tersangka yang dijerat dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan dan pasal 212 KUHP melawan petugas yang sedang berdinas dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Pada Kamis (8/7) personel Polsek Cilandak Aiptu Suwardi dikeroyok sejumlah anak muda saat bertugas membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang.
Anggota Kepolisian yang akan memasuki masa pensiun itu mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya setelah mendapatkan serangan bertubi dari geng motor tersebut. (antara/jpnn)
MAR merupakan salah satu pelaku utama pengeroyokan personel Polsek Cilandak Aiptu Suwardi dan penyelenggara balap liar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Polisi Sebut Putri Nikita Mirzani Telah Diserahkan Ke Pihak Keluarga