Pengeroyok Aiptu Suwardi Ditangkap, Nih Orangnya, Usianya, Ya Ampun
Jumat, 16 Juli 2021 – 22:16 WIB

MAR, pelaku pengeroyokan seorang polisi ditangkap tim gabungan setelah menjadi buronan selama delapan hari di Jakarta, Jumat (16/7). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka yakni M (26), G (24) dan A (21). Sedangkan lima orang lainnya menjadi tersangka yang dijerat dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan dan pasal 212 KUHP melawan petugas yang sedang berdinas dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Pada Kamis (8/7) personel Polsek Cilandak Aiptu Suwardi dikeroyok sejumlah anak muda saat bertugas membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang.
Anggota Kepolisian yang akan memasuki masa pensiun itu mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya setelah mendapatkan serangan bertubi dari geng motor tersebut. (antara/jpnn)
MAR merupakan salah satu pelaku utama pengeroyokan personel Polsek Cilandak Aiptu Suwardi dan penyelenggara balap liar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim