Pengeroyok dan Pemalak Pelajar Dibekuk dan Dihajar Massa, Bonyok Deh, Ini Fotonya

Pengeroyok dan Pemalak Pelajar Dibekuk dan Dihajar Massa, Bonyok Deh, Ini Fotonya
Foto: Batam Pos / JPNN

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr14/ray)


SAGULUNG - Firman alias Samson, 22, residivis pengeroyokan dan pemalakan, berhasil diringkus jajaran Mapolsek Sagulung, Senin (11/1). Dia dibekuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News