Pengeroyok dan Pemalak Pelajar Dibekuk dan Dihajar Massa, Bonyok Deh, Ini Fotonya
Rabu, 13 Januari 2016 – 08:58 WIB
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr14/ray)
SAGULUNG - Firman alias Samson, 22, residivis pengeroyokan dan pemalakan, berhasil diringkus jajaran Mapolsek Sagulung, Senin (11/1). Dia dibekuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini