Pengeroyok Hermansyah Sempat Bersenang-senang di Tempat Karaoke Jakarta Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pengeroyokan Hermansyah yang berjumlah empat orang ternyata sempat menikmati hiburan di tempat karaoke dan pesta minuman keras, sebelum menganiaya ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, para pelaku berpesta minuman keras di tempat karaoke kawasan Jakarta Pusat.
"Dari interogasi, mereka (pelaku) pulang dari karaoke dan mengaku dalam keadaan mabuk saat menyetir, zig- zag di jalan tol," kata Hendy saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).
Selain itu, Hendy menyampaikan bahwa pihaknya masih mencari dua pelaku yang masih buron. Dia mengharapkan, dari dua orang tersangka yang sudah diamankan, bisa menjerat sisa pelaku. "Masih dua yang buron, berinisial E dan D," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pengeroyokan Hermansyah, Edwin Hitipeuw (37) dan Lauren Paliyama (31). Keduanya diamankan di Jalan Dewi Sartika, Depok, Rabu (12/7) pukul 01.00 WIB. Kedua pria yang mengaku berasal dari Ambon itu bekerja sebagai debt collector.
Edwin adalah pelaku yang memulai pertengkaran dengan korban. Dia adalah sopir yang bersenggolan mobil dengan kendaraan Hermansyah. Edwin kemudian memukul korban. Sementara peran Lauren yang menikam korban menggunakan pisau dapur karena melihat Edwin bersitegang dengan korban. (mg4/jpnn)
Pelaku pengeroyokan Hermansyah yang berjumlah empat orang ternyata sempat menikmati hiburan di tempat karaoke dan pesta minuman keras, sebelum menganiaya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman