Pengeroyok Pegawai Kemenkumham di Samarinda Sudah Ditangkap, Motifnya
jpnn.com, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengeklaim telah menangkap dan menahan menahan tiga pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial KV (38), di Sekretariat Partai Perindo Samarinda beberapa waktu lalu.
Dari pengakun pelaku maupun korban yang pegawai Kemenkumham, motif pengeroyokan itu ada dua versi.
“Motifnya karena keluarganya ada masalah dengan korban, sebab keluarga pelaku mengaku dilecehkan oleh korban,” kata Ary Fadli di Samarinda, Senin (11/9).
Kombes Ary menyebut ketiga pelaku yang ditahan adalah warga Samarinda, tetapi tidak ada kaitan dengan Partai Perindo.
Namun, dia belum memerinci siapa saja pelaku yang telah ditangkap tersebut.
“Kalau lihat dari CCTV, mereka mengeroyok dengan pentungan balok,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Ary menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika KV yang kala itu sedang berada di kantor sekretariat DPW Partai Perindo, Kelurahan Air Hitam Samarinda dikeroyok.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkap motif pelaku pengeroyok pegawai Kemenkumham di daerah itu. Tiga tersangka sudah ditangkap.
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas