Pengeroyokan Serka Heru Bukan Tupoksi Komnas HAM
Sabtu, 06 April 2013 – 13:02 WIB
JAKARTA - Harapan sebagian masyarakat yang meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Serka Heru Santosa sebagai penyebab terjadinya penyerangan oleh Kopassus ke Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta dinilai keliru. Dijelaskannya, kasus pengeroyokan di Hugo's Cafe itu merupakan pidana umum, sehingga sudah kewajiban polisi menanganinya. Meskipun dalam kasus itu korbannya adalah aparatur negara (Kopassus).
Menurut Komisoner Komnas HAM, Nurcholis, masyarakat harus memahami posisi Komnas HAM karena tupoksinya sudah diatur dalam Undang-undang. Karena itu, pengeroyokan yang terjadi di Hugo's Cafe terhadap Serka Heru merupakan tugasnya kepolisian.
Baca Juga:
"Kasus Hugo's itu kan urusan polisi. Jadi sebenarnya informasi yang ke masyarakt itu sempit, tupuksi bernegara itu jelas," kata Nucholis menjawab jpnn.com di Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan sebagian masyarakat yang meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kasus
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun