Pengeroyokan Serka Heru Bukan Tupoksi Komnas HAM

Pengeroyokan Serka Heru Bukan Tupoksi Komnas HAM
Komisoner Komnas HAM, Nurcholis. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Harapan sebagian masyarakat yang meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Serka Heru Santosa sebagai penyebab terjadinya penyerangan oleh Kopassus ke Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta dinilai keliru.

Menurut Komisoner Komnas HAM, Nurcholis, masyarakat harus memahami posisi Komnas HAM karena tupoksinya sudah diatur dalam Undang-undang. Karena itu, pengeroyokan yang terjadi di Hugo's Cafe terhadap Serka Heru merupakan tugasnya kepolisian.

"Kasus Hugo's itu kan urusan polisi. Jadi sebenarnya informasi yang ke masyarakt itu sempit, tupuksi bernegara itu jelas," kata Nucholis menjawab jpnn.com di Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).

Dijelaskannya, kasus pengeroyokan di Hugo's Cafe itu merupakan pidana umum, sehingga sudah kewajiban polisi menanganinya. Meskipun dalam kasus itu korbannya adalah aparatur negara (Kopassus).

JAKARTA - Harapan sebagian masyarakat yang meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News