Pengeroyokan Serka Heru Bukan Tupoksi Komnas HAM
Sabtu, 06 April 2013 – 13:02 WIB
JAKARTA - Harapan sebagian masyarakat yang meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Serka Heru Santosa sebagai penyebab terjadinya penyerangan oleh Kopassus ke Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta dinilai keliru. Dijelaskannya, kasus pengeroyokan di Hugo's Cafe itu merupakan pidana umum, sehingga sudah kewajiban polisi menanganinya. Meskipun dalam kasus itu korbannya adalah aparatur negara (Kopassus).
Menurut Komisoner Komnas HAM, Nurcholis, masyarakat harus memahami posisi Komnas HAM karena tupoksinya sudah diatur dalam Undang-undang. Karena itu, pengeroyokan yang terjadi di Hugo's Cafe terhadap Serka Heru merupakan tugasnya kepolisian.
Baca Juga:
"Kasus Hugo's itu kan urusan polisi. Jadi sebenarnya informasi yang ke masyarakt itu sempit, tupuksi bernegara itu jelas," kata Nucholis menjawab jpnn.com di Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan sebagian masyarakat yang meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kasus
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers