Pengeroyokan Serka Heru Bukan Tupoksi Komnas HAM

Pengeroyokan Serka Heru Bukan Tupoksi Komnas HAM
Komisoner Komnas HAM, Nurcholis. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
"Kalau ada pidana umum seperti di Hugo's, itu kan korbannya aparatur negara, maka itu pidana umum. Silahkan polisi melakukan penegakan hukum. Komnas HAM pasti akan mendukung proses penegakan hukum," ujarnya.

Nah, kemudian dalam kejadian di Cebongan, korbannya adalah sipil dan diduga pelakunya melibatkan aparat negara. Karena itulah Komnas HAM bisa masuk karena sudah menjadi tupoksi Komnas HAM sebagaimana diatur Undang-undang.

"Di Cebongan ini korbannya sipil, diduga pelakunya aparatur negara. Nah Komnas HAM masuk tupoksinya. Karena fungsi Komnas HAM untuk menilai apakah sebuah tindakan hukum, peristiwa hukum itu ada kelalaian dari negara, aparat negara. Jadi tidak ada ketidak adilan," jelas Nurcholis.(fat/jpnn)

JAKARTA - Harapan sebagian masyarakat yang meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News