Pengeroyokan Serka Heru Bukan Tupoksi Komnas HAM
Sabtu, 06 April 2013 – 13:02 WIB
_M_Fathra.jpg)
Komisoner Komnas HAM, Nurcholis. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
"Kalau ada pidana umum seperti di Hugo's, itu kan korbannya aparatur negara, maka itu pidana umum. Silahkan polisi melakukan penegakan hukum. Komnas HAM pasti akan mendukung proses penegakan hukum," ujarnya.
Nah, kemudian dalam kejadian di Cebongan, korbannya adalah sipil dan diduga pelakunya melibatkan aparat negara. Karena itulah Komnas HAM bisa masuk karena sudah menjadi tupoksi Komnas HAM sebagaimana diatur Undang-undang.
"Di Cebongan ini korbannya sipil, diduga pelakunya aparatur negara. Nah Komnas HAM masuk tupoksinya. Karena fungsi Komnas HAM untuk menilai apakah sebuah tindakan hukum, peristiwa hukum itu ada kelalaian dari negara, aparat negara. Jadi tidak ada ketidak adilan," jelas Nurcholis.(fat/jpnn)
JAKARTA - Harapan sebagian masyarakat yang meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!