Pengertian Mobilisasi PNS Harus Dipertegas
Selasa, 07 September 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA -- Pengertian mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilukada harus dipertegas dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasalnya, tanpa penegasan mengenai pengertian mobilisasi PNS, maka akan selalu muncul banyak penafsiran (multytafsir). Padahal, masalah mobilisasi PNS menjadi salah satu masalah menonjol dalam materi gugatan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada satupun undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjabarkan apa itu mobilisasi atau pengerahan PNS," ujar Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan kepada JPNN, Senin (6/9).
Baca Juga:
Tidak adanya penjabaran itulah, menurut Mangindaan, yang memberikan ruang bagi hakim MK untuk menafsirkan mobilisasi PNS itu bermacam-macam. Dijelaskanya, dalam PP 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS, hanya disebutkan PNS harus netral. Namun, meski netral PNS bisa memilih dan mendukung kandidat sesuai hati nurani.
"Seorang PNS yang ikut menghadiri suatu kampanye kandidat kepala daerah, tidak bisa disalahkan. Karena itu haknya dia. Yang salah bila PNS-nya masuk sebagai tim sukses," terangnya. Ke depan, lanjut Mangindaan, perlu diatur dan dijabarkan tentang pengertian mobilisasi PNS itu seperti apa. Ini agar tidak menimbulkan multitafsir lagi.
JAKARTA -- Pengertian mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilukada harus dipertegas dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
BERITA TERKAIT
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar