Pengesahaan RUU Susduk Tertunda

Pengesahaan RUU Susduk Tertunda
Pengesahaan RUU Susduk Tertunda
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Susunan dan Kedudukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau RUU Susduk, yang direncanakan Kamis (2/7) ini, akhirnya menjadi mundur. "Hingga hari ini, setidaknya masih ada tujuh hingga delapan materi lagi yang masih mengganjal, jika RUU Susduk itu dipaksakan untuk disahkan. Pimpinan dewan masih memberikan kesempatan pada pansus dan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai hal yang mengganjal tersebut," kata Ketua DPR Agung Laksono, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

"Jika malam ini tidak selesai, tentu besok tidak bisa disahkan. Meskipun, rapat konsultasi pengganti Bamus sudah mengalokasikan waktu untuk pengambilan keputusan tingkat II," imbuh Agung Laksono. "Tapi dari laporan Ketua Pansus, materi yang belum selesai (itu) antara lain judul dan hak-hak anggota dewan, seperti interpelasi dan lainnya," terangnya pula.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo, menjelaskan bahwa lobi pimpinan fraksi dengan pemerintah telah menyepakati kalau Ketua DPR tidak harus dari partai pemenang pemilu legislatif. "Secara bulat, lobi menyepakati pimpinan DPR berjumlah lima orang secara proposional. Ketuanya akan dipilih di antara lima orang tersebut oleh paripurna. Sehingga, ketua terpilih belum tentu dari partai pemenang pemilu legislatif," katanya.

Sedangkan untuk pimpinan MPR, lanjutnya, juga terdiri dari lima orang, dengan komposisi tiga orang dari DPR dan dua orang dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah). "Masing-masing ketua lembaga negara itu, akan dipilih dan disahkan oleh paripurna MPR," imbuhnya.

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Susunan dan Kedudukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News