Pengesahan Anak Machica Ditolak Pengadilan Agama
Kamis, 19 April 2012 – 05:42 WIB

Pengesahan Anak Machica Ditolak Pengadilan Agama
JAKARTA - Meski sudah mengantongi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak diluar nikah, Machica Mochtar tetap kesulitan mendapat pengakuan hukum. Buktinya, kemarin Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang menolak pengesahan status anaknya yang bernama Muhammad Iqbal.
Kepada Jawa Pos, pedangdut tersebut mengaku kecewa berat. Perjuangan selama ini seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak. Padahal, MK sudah jelas-jelas memenangkan gugatannya tentang UU Perkawinan. Harusnya, Iqbal bisa segera mendapat kepastian hukum. "Ya" begitulah kenyataannya," ujarnya dengan nada lemas.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Machica menggenggam keputusan MK yang menyebut anak diluar nikah tetap terikat dengan ayahnya, dia lantas mengajukan permohonan ke PA Tigaraksa Tangerang. Tujuannya, supaya Iqbal diakui oleh keluarga Moerdiono, sang ayah. Nah, persidangan di Tigaraksa sendiri baru berjalan untuk kali pertama.
Dia tidak habis pikir bagaimana PA tidak mau menjalankan perintah MK. Padahal, keputusan yang dikeluarkan oleh institusi pimpinan Mahfud M.D itu bersifat mengikat. Penolakan itu tercatat untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Machica mengajukan permohonan pengesahan nikah namun gagal.
JAKARTA - Meski sudah mengantongi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak diluar nikah, Machica Mochtar tetap kesulitan mendapat pengakuan
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama