Pengesahan Anak Machica Ditolak Pengadilan Agama
Kamis, 19 April 2012 – 05:42 WIB
JAKARTA - Meski sudah mengantongi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak diluar nikah, Machica Mochtar tetap kesulitan mendapat pengakuan hukum. Buktinya, kemarin Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang menolak pengesahan status anaknya yang bernama Muhammad Iqbal.
Kepada Jawa Pos, pedangdut tersebut mengaku kecewa berat. Perjuangan selama ini seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak. Padahal, MK sudah jelas-jelas memenangkan gugatannya tentang UU Perkawinan. Harusnya, Iqbal bisa segera mendapat kepastian hukum. "Ya" begitulah kenyataannya," ujarnya dengan nada lemas.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Machica menggenggam keputusan MK yang menyebut anak diluar nikah tetap terikat dengan ayahnya, dia lantas mengajukan permohonan ke PA Tigaraksa Tangerang. Tujuannya, supaya Iqbal diakui oleh keluarga Moerdiono, sang ayah. Nah, persidangan di Tigaraksa sendiri baru berjalan untuk kali pertama.
Dia tidak habis pikir bagaimana PA tidak mau menjalankan perintah MK. Padahal, keputusan yang dikeluarkan oleh institusi pimpinan Mahfud M.D itu bersifat mengikat. Penolakan itu tercatat untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Machica mengajukan permohonan pengesahan nikah namun gagal.
JAKARTA - Meski sudah mengantongi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak diluar nikah, Machica Mochtar tetap kesulitan mendapat pengakuan
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini