Pengesahan Hasil Suara Pileg dari Aceh Masih Tertunda

Pengesahan Hasil Suara Pileg dari Aceh Masih Tertunda
Pengesahan Hasil Suara Pileg dari Aceh Masih Tertunda

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan bahwa rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif (pileg) dari Provinsi Aceh hingga Jumat (2/5) belum dapat disahkan. Padahal, sebelumnya KPU pada Selasa (29/4) telah menunda rapat pleno penghitungan nasional demi memberikan waktu kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyelesaikan persoalan yang ada terkait pelaksanaan pileg di Bumi Serambi Mekkah itu.

“Untuk Aceh belum juga dapat disahkan, karena mereka (KIP Aceh) masih melakukan rapat pleno di tingkat provinsi. Saat ini mereka semua sedang mengerjakan penyelesaian sesuai rekomendasi Bawaslu,” ujar Husni  di Jakarta.

Husni mengakui bahwa proses penyelesaian rekapitulasi Aceh lebih lamban jika dibanding Provinsi Jambi. Di Jambi meski permasalahan yang mengemuka sama-sama terkait persoalan administrasi, namun rekapitulasi suaranya bisa diselesaikan dalam dua hari sehingga KPU pusat pun telah dapat mengesahkannya.

“Mereka (KPU Jambi) hanya butuh dua hari untuk melakukan perbaikan dan langsung ditetapkan. Jadi kalau provinsi sudah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, itu kita (rapat pleno KPU pusat) dapat langsung menetapkannya. Namun karena belum selesai, tentu kita belum bisa mengesahkannya,” ujar Husni.

Untuk itu mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini berharap seluruh KPU Provinsi yang belum menyelesaikan permasalahan yang mengemuka, dapat segera menyelesaikannya dalam waktu dekat. Termasuk KIP Aceh, karena mengingat KPU terikat dengan waktu, di mana sudah harus menetapkan hasil pemilu legislatif nasional, 9 Mei mendatang.

Sebagaimana diketahui, Komisioner KPU, Arief Budiman sebelumnya menyatakan, rekapitulasi Aceh ditunda agar KIP dapat merapikan data administrasi yang ada. “Dicermati kembali yang salah. Yang kurang dibenarkan dengan melihat dokumen di bawahnya. Proses ini tidak akan mengganggu tahapan (rapat pleno) yang sekarang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dihubungi terpisah, Ketua KIP Provinsi Aceh, Ridwan Hadi, mengakui adanya data yang tidak sesuai. Paling tidak terdapat 11 pemilih di 2 tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh Tengah yang ganda. Sejumlah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) diketahui tidak masukkan sejumlah pemilih ganda ke dalam formulir hasil penghitungan suara.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan bahwa rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif (pileg) dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News