Pengesahan Pergub Udara Bersih Harus Segera Dilakukan

Pengesahan Pergub Udara Bersih Harus Segera Dilakukan
Pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) udara bersih masih ditunggu warga DKI Jakarta dalam upaya pengendalian polusi. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) udara bersih masih ditunggu warga DKI Jakarta dalam upaya pengendalian polusi.

Sebab, polusi udara telah menjadi salah satu masalah dan tantangan pencemaran lingkungan dengan risiko yang sangat besar terhadap kesehatan warga ibu kota.

Adapun berdasarkan laporan indeks kualitas lingkungan hidup Indonesia, Jakarta menjadi provinsi dengan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) terendah selama tiga tahun terakhir.

Oleh sebab itu, sebagai komunitas yang berfokus menciptakan learning citizen dan active citizen mendorong kembali pembicaraan mengenai  Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) di Jakarta.

Salah satu upayanya ialah mengumpulkan dukungan masyarakat melalui petisi online di platform  Change.org, yang bertajuk ‘Jakarta Darurat Polusi! Gubernur DKI Jakarta Sahkan Pergub Udara Bersih Secepatnya!’. Petisi ini telah didukung oleh lebih dari 12 ribu warganet.

Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mengatakan kebijakan SPPU merupakan komitmen dari semua pihak, khususnya pemerintah untuk mewujudkan kota dan komunitas yang berkelanjutan.

"Isu Polusi udara tidak hanya masalah lingkungan tetapi juga menjadi masalah kesehatan publik dan ekonomi sehingga kami sangat mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pengesahan kebijakan SPPU ini," ujar Novita dalam Diskusi Publik: ‘Mengawal Kebijakan Udara Bersih Jakarta, Sudah Sampai Mana?’ yang berlangsung secara daring, Rabu (25/1).

Di sisi lain, data DLH Jakarta menunjukkan, konsentrasi PM2,5 di Jakarta dan Bandung menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa.

Pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) udara bersih masih ditunggu warga DKI Jakarta dalam upaya pengendalian polusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News