Pengesahan Perpu Pemilu Deadlock
FPDIPm Anggap Tak Penuhi Syarat, FBPD Anggap Tidak Butuh Perpu
Selasa, 28 April 2009 – 18:01 WIB
JAKARTA – Pengambilan keputusan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu berakhir dengan deadlock. Sebab, dari 10 Fraksi di DPR dua diantaranya yaitu FPDIP dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) menolak untuk memberikan persetujuan atas pengesahan Perpu Pemilu yang sudah menjadi Rancangan Undnag-undang (RUU) itu. Sedangkan Fraksi PKS melalui jubirnya, Agus Purnomo menegaskan fraksinya menerima Perpu itu. Meski demikian PKS mengingatkan KPU untuk tidak terjebak pada persoalan prosedural. “Substansi Perpu muncul akibat penyelenggara yang terlalu fokus pada persolan procedural Pemilu. Ke depan, kami ingatkan agar persoalan hak pilih lebih diperhatikan,” tandasnya.
Dalam paripurna DPR yang digelar Selasa (28/4), Ketua DPR Agung Laksono memilih untuk men-skors rapat dan meneruskan pengambilan keputusan pada paripurna DPR yang digelar besok. Pengambilan keputusan akan didahului dengan forum lobi. “Ini bukan ditunda, tapi di-skors sampai besok,” ujar Agung.
Baca Juga:
Dalam paripurna tersebut, fraksi yang menerima maupun menolak Perpu sama-sama memiliki alasan. Fraksi Golkar sebagai fraksi terbesar di DPR mengaku dapat menerima Perpu meski disertai catatan. Juru bicara (jubir) Golkar M Nehen menilai Pemilu lalu berjalan kurang optimal. Karena itu Golkar memberikan catatan. “Yakni agar DPT diperbaiki agar valid untuk digunakan di Pilpres,” sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pengambilan keputusan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor
BERITA TERKAIT
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1