Pengesahan PP Tembakau Dinilai Untungkan Kelompok Tertentu
Rabu, 09 Januari 2013 – 12:55 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, menilai pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau, memiliki agenda khusus dan sarat kepentingan kelompok tertentu. "Jadi pengesahan PP tentang Tembakau ini, jelas mempunyai agenda khusus dan sarat dengan berbagai kepentingan kelompok tertentu yang kemudian akan merugikan pihak-pihak yang lemah, yang hidup dari kegiatan industri tembakau, terutama petani tembakau," ujarnya.
"Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mengamanatkan pembentukan PP untuk semua Zat Adiktif. Bukan hanya produk tembakau. Tapi mengapa jadi produk tembakau saja yang dimunculkan?" ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1).
UU Kesehatan menurutnya, juga mengamanatkan pembentukan PP lain, diantaranya PP tentang Kesehatan Jiwa. Namun hingga saat ini pemerintah belum juga melahirkannya, padahal dalam Pasal 151 UU yang dilahirkan 2009 lalu tersebut, jelas mengamanatkan pemerintah harus segera membuat ketentuan yang mengatur upaya kesehatan jiwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, menilai pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau, memiliki agenda khusus
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong