Pengesahan RKUHP Ditunda, Muladi: Pokoknya Jangan Sampai Gagal
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Profesor Muladi setuju dengan keputusan Presiden Jokowi menunda pembahasan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Namun, ketua tim perumus RKUHP itu tidak ingin pengesahan RKUHP dihentikan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Sebab, kata Muladi, produk yang muncul di KUHP itu buatan pemerintah kolonial. Pemerintah dan DPR dianggap mencintai kolonialisme jika melanggengkan KUHP.
"Pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tetapi kalau gagal berarti, tuh, kita cinta pada penjajahan," kata Muladi ditemui saat menggelar keterangan resmi di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Muladi bercerita, selalu diminta untuk mengajarkan hukum pidana. Hanya saja, Guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro ini bosan mengajarkan hukum warisan pemerintah kolonial.
"Saya sendiri sudah bosan mengajar hukum pidana pada saat kolonial, terus terang, dan para penegak hukum. Saya kira harus sadar juga bahwa yang dia tegakkan adalah hukum warisan kolonial dengan filosofi yang sangat berbeda dengan filofosi negara," terang Muladi.
Muladi mendukung penuh RKUHP segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Di sisi lain, dia juga mendukung agar pemerintah memberikan penjelasan komprehensif atas poin yang muncul dari RKUHP.
"Ini hanya ditunda, nanti perlu klarifikasi bahwa banyak hal yang bisa diperbincangkan bersama," timpal dia.
Pengesahan RKUHP ditunda, Muladi mengatakan, Pemerintah dan DPR dianggap mencintai kolonialisme jika melanggengkan KUHP.
- Tertawakan Salah Satu Isi RKUHP, Tissa Biani Banjir Cibiran
- PBB Soroti Aturan di RUU KUHP, Pimpinan DPR Singgung Upaya Sosialisasi
- Lewat Pertunjukan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP di Wonogiri
- Waketum Garuda Tegaskan Penolak RUU KUHP & Kesehatan Tidak Mewakili Rakyat Indonesia
- Kominfo Libatkan Akademisi di Palu untuk Sosialisasikan RUU KUHP
- Gelar Sosialisasi, Kominfo Ajak Masyarakat di Surabaya Melek RUU KUHP