Pengesahan RPP Tembakau Simpang Siur
Selasa, 01 Januari 2013 – 11:37 WIB
Sementara itu, menjelang kabar pengesahan RPP Tembakau, ternyata masih ada pihak yang keberatan. Pihak yang menamakan diri Koalisi Nasional Penyelamatan Keretek (KNPK) menolak pengesahan RPP Tembakau. Alasan yang dikemukakan tidak jauh berbeda dengan pihak-pihak yang keberatan sebelumnya. Yakni RPP Tembakau tidak berpihak kepada petani dan dinilai inkonstitusional. RPP Tembakau dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No 66/PUU-X/2012. Di samping itu mereka juga menilai RPP tersebut penuh dengan intervensi kepentingan asing.
Baca Juga:
Penolakan KNPK terhadap pengesahan RPP Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR RI. Saat ini, RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan. Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif. Karena itu, perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.
Menanggapi hal tersebut, Ali Ghufron menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan pihak-pihak yang masih melakukan protes atas RPP tersebut. Sebab, pemerintah hanya mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Dia menekankan, setelah melalui sejumlah proses dialog, RPP tersebut sudah sangat ringan, dibandingkan negara-negara lain. "Kalau masih diprotes ya susah juga. Tapi itu hak mereka. Yang jelas, dengan RPP ini masyarakat lebih banyak yang diuntungkan. Pemerintah hanya ingin melindungi kesehatan seluruh komponen masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Tulus menegaskan, keberadaan RUU Pertembakauan dalam daftar Prolegnas 2013 menjadi persoalan besar. Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat melaporkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono ke Badan Kehormatan DPR terkait hal tersebut. "Rencananya kita akan laporkan pada awal Januari 2013," sahut Tulus.
JAKARTA - Sepanjang 2012, pergerakan pengendalian rokok masih terbentur dengan masalah regulasi yang belum juga kelar. Yakni RPP Bahan Yang Mengandung
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap